Senin, 06 Desember 2010

P2T Bebaskan 198 Milik Warga Meruya

P2T Bebaskan 198 Milik Warga Meruya
Kamis, 29 Juli 2010 | 12:05 WIB
beritajakarta.com
Proyek Tol JORR W-2 terkendala pembebasan tanah
TERKAIT:

* Pembebasan Lahan JORR Macet
* Proyek JORR Ulujami-Kebon Jeruk Terkendala Pembebasan Lahan
* Satu Bulan, Target Jasa Marga Tuntaskan Akuisisi JORR 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat menjadwalkan dalam tahun ini akan membebaskan 198 bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Joglo dan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, untuk proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2).

"Lahan seluas 5.009 meter persegi itu di antaranya milik sebelas warga di Kelurahan Meruya Selatan dibayar ganti ruginya senilai Rp 20,9 miliar," kata H Firdaus Mansyur, Ketua P2T Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Firdaus Mansyur yang juga Sekretaris Pemkot Jakarta Barat mengatakan, lahan yang akan dibebaskan tersebut sebelumnya terbelenggu tak bisa dimanfaatkan atau dijual karena masuk penguasaan salah satu pengembang.

"Kini pembayaran ganti rugi itu dilaksanakan setelah ada fatwa dari Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya dari 119 bidang tanah di Kelurahan Meruya Utara yang juga terkena proyek JORR W2 itu telah dibebaskan oleh P2T sebanyak 31 bidang.

Masih ada 2 bidang tanah lainnya yang juga termasuk terkena proyek itu hingga kini dalam proses penyelesaian karena masih dalam sengketa, sedangkan ada 21 bidang lainnya merupakan lahan Fasos Fasum sehingga tidak perlu dibebaskan.

Pimpinan Proyek Bina Marga Ir Hambardi berharap dalam tahun ini seluruh bidang tanah yang terkena proyek JORR W2 Ulu Jami, Jakarta Selatan - Kembangan, Jakarta Barat di tiga kelurahan di Jakarta Barat itu sudah bisa dituntaskan..

"Saya berharap dalam tahun 2011 pembangunan fisiknya sudah bisa dilakukan," ujarnya.

H Djunaidi, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Barat mengatakan, untuk pembangunan JORR W2 itu dilengkapi dengan jalan arteri. Namun, untuk pembebasan lahan jalan arteri tersebut hingga kini belum jelas pihak mana yang seharusnya membebaskannya.

"Apakah pihak Bina Marga atau Pemprov DKI masih dalam pembahasan," ujarnya.

Menurut Djunaidi, Wali Kota Jakarta Barat H Mas Djoko Ramadhan pernah mengirimkan surat ke Gubernur DKI agar Pemprov DKI tidak membebaskan lahan arteri itu dengan anggaran APBD DKI. Alasannya karena untuk pembebasan jalan arteri JORR W1 dan JORR TB Simatupang pembebasannya ditangani oleh pihak Bina Marga. .

Sebelumnya , kata Djunaidi, pihak Bina Marga telah meminta agar Pemprov DKI yang membebaskan lahan arteri untuk JORR W2

"Kalau Pemprov DKI harus membebaskan lahan untuk arteri sepanjang 7,8 km dengan luas kanan kiri jalan masing-masing 20 meter berarti triliunan rupiah harus dikeluarkan oleh Pemprov DKI," ujarnya.

Djunaidi berharap agar masalah jalan aretri tersebut dapat segera tuntas dan diselesaikan hingga pembangunannya bisa terwujud.

Diakui, pihak Dinas PU Provinsi DKI pada tahun 2009 pernah menyiapkan dana Rp5 miliar untuk membebaskan jalan arteri tersebut namun tak dapat digunakan.

"Tidak ada artinya karena dana itu ibarat menggarami air laut," ujarnya.

Djunaidi menambahkan, pembangunan JORR W2 akan dilengkapi dengan dua ruas putaran jalan seperti Jembatan Semanggi, yakni di Jalan Meruya dan Joglo Raya, selain itu juga ada satu jembatan penyeberangan umum (JPU) di dekat Kampus Universitas Mercu Buana.
sumber : http://properti.kompas.com/read/2010/07/29/12050038/P2T.Bebaskan.198.Milik.Warga.Meruya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar